Wiyono, kuasa hukum Siti Masfuah, menyatakan Yayasan Universitas Muria Kudus (UMK) telah salah memecat kliennya. Menurutnya, kliennya yang juga menjadi dosen sekaligus Ketua Program Strudi (Prodi) Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) itu, selain tak pernah melakukan kesalahan, juga memiliki segudang pengalaman dan prestasi.
Wiyono menjelaskan, sejak bekerja di Yayasa Pembina UMK pada 3 Maret 2015 sebagai dosen tidak tetap, dan kemudian diangkat sebagai dosen tetap pada 1 Juni 2017, kliennya telah bekerja dengan baik dan disiplin. Selain itu, kliennya juga memiliki segudang pengalaman dan prestasi.
“Klien kami selama bekerja sebagai dosen di Yayasan Pembina UMK belum pernah melakukan kesalahan dan belum pernah mendapatkan surat peringatan (SP),” ujarnya kepada Betanews.id usai pertemuan dengan Pengurus Yayasan UMK, di gedung Rektorat UMK, Sabtu (6/5/2023).Prestasi yang pernah didapat Siti Masfuah, kata Wiyono, kliennya pernah meraih hibah Penelitian dan Pengabdian Eksternal dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset Teknologi.
Selain itu, katanya, kliennya juga merupakan Assesor Program Sekolah Penggerak (Kepala Sekolah Penggerak, Fasiliator, Guru Penggerak) Dirjen GPK tahun 2021 sampai sekarang. Masfuah juga tercatat menjadi dosen Pembimbing Lapangan Kampus Mengajar.“Siti Masfuah juga peraih Best Presenter on Smile (The Third Science And Mathematics International Conferen) di Universitas Negeri Jakarta tahun 2022. Serta beliau adalah Advisor Event Lembaga Internasional dan Dosen Pembimbing PKM,” bebernya.
Oleh karenanya, ia menyayangkan pihak Yayasan UMK yang dinilai sewenang-wenang memecat secara sepihak kliennya tersebut. Pemecatan itu dianggap sebagai sesuatu yang janggal, hanya karena melaksanakan program Kuliah Kerja Lapangan (KKL). Pemecatan juga tidak didahului surat peringatan pertama, kedua dan ketiga.Lebih lanjut, Wiyono mengungkapkan, alasan pemecatan karena kliennya dianggap tidak mematuhi keputusan Rektorat untuk tidak melaksanakan KKL. Padahal, pembatalan KKL dilakukan melalui surat yang dikirim via What’s App (WA), beberapa hari menjelang keberangkatan. Sehingga sangat tidak mungkin KKL dibatalkan, karena telah memesan katering, kendaraan, dan kampus tujuan telah mempersiapkan kedatangan mahasiswa KKL dari PGSD.
Selain itu, pemecatan dilakukan tanpa ada risalah. Apalagi, kliennya juga tidak menandatangani surat pemecatan itu, sehingga pemecatan dinilai tidak sah.
“Kami yakin klien kami akan bisa kembali jadi dosen UMK lagi. Kami akan beri waktu 30 hari pihak yayasan UMK, kami juga akan mengadu ke bupati dan DPRD Kudus,” imbuhnya
.Berikut sejumlah prestasi yang pernah diraih Siti Masfuah:
- Dosen Prodi PGSD UMK sejak Tahun 2015 sampai dengan sekarang.
- Sekretaris Prodi PGSD pada tahun 2019 sampai dengan tahun 2021.
- Ketua Program Studi PGSD Tahun 2021 sampai dengan sekarang.
- Peraih hibah Penelitian dan Pengabdian Eksternal dari Kemendikbud RISTEK.
- Berperan aktif dalam Program Sekolah Penggerak (Kepala Sekolah, penggerak, Fasilitator, Guru Penggerak) Dirjen GPK Tahun 2021 sampai dengan sekarang.
- Dosen Pembimbing Lapangan Kampus Mengajar.
- Peraih Best Presenter on SMIC (The Third Science And Mathematics International Conferen) di Universitas Negeri Jakarta Tahun 2022.
- Advisor Event Lembaga Internasional dan Dosen Pembimbing PKM.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar